Sabtu, 18 April 2015

MAKALAH (implementasi ijtihad dalam penerapan hukum syarak)



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Dalam pemahaman dan keyakinan umat Islam, sumber ajaran Islam terdiri dari dua sumber besar, yaitu Al-Quran dan al-Hadits. Alquran merupakan kalamullah yang disampaikan oleh Allah kepada Nabi terakhir, Muhammad Saw. Dalam studi Islam, Al-Quran dipandang sebagai sumber global yang masih bersifat umum. Maka diperlukan penjelasan Hadits. Maka hadits berfungsi sebagai tafsir, dan takhsis bagi Alquran.  Al-Hadits merupakan segala sesuatu yang bersumber dari Rasulullah Saw. yang meliputi perkataan, perbuatan, ketetapan, serta berbagai hal lain yang bersumber darinya.
Ajaran Islam yang disampaikan dalam Al-Quran dan al-Sunnah secara komprehensif, memerlukan penelaahan dan pengkajian ilmiah (studi) yang sungguh-sungguh serta terus-menerus. Di dalam kedua sumber ajaran tersebut, terdapat lafadzz yang muhkam-mutasyabih, yang masih memerlukan penjelasan. Sementara itu, nash Al-Quran dan Sunnah telah berhenti, padahal waktu terus berjalan dengan sejumlah peristiwa dan persoalan yang datang silih berganti. Oleh karena itu, diperlukan usaha penyelesaian secara sungguh-sungguh atas persoalan-persoalan yang tidak ditunjukkan secara tegas oleh nash itu. Peran ijtihad menjadi sangat penting dalam mengatasi berbagai persoalan yang timbul tersebut.
ersoalan-persoalan yang dihadapi oleh umat Islam sejak dahulu hingga sekarang selalu saja ada bahkan terlebih lagi di Era Globalisasi di antaranya ada yang menyentuh hukum-hukum  syarak dan hal ini meminta solusi untuk itulah ijtihad sangat diperlukan.
B.       Rumusan Masalah
Terkait dengan latar belakang di atas, maka dirumuskan beberapa permasalahan yang menjadi acuan dalam pembahasan makalah ini, diantaranya adalah:
1.        Apa yang dimaksud ijtihad dan apa saja yang menjadi dasar hukum ijtihad ?
2.        Apa yang dimaksud dengan hukum syarak ?
3.        Bagaimana implementasi ijtihad dalam penerapan hukum syarak ?


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian dan Landasan Hukum Ijtihad
1.        Pengertian Ijtihad
Ijtihad secara etimologis berasal dari kata  Jahada  artinya: mencurahkan
segala kemampuan. Sedangkan menurut bahasa adalah: mencurahkan semua kemampuan dalam segala perbuatan (hal-hal yang mengandung kesulitan). Definisi ini hampir sama dengan Asy-syuakani dalam bukunya Irsyad Al-Fuhul yaitu mencurahkan kemampuan guna mendapatkan hukum syarak yang bersifat
operasional dengan cara istimbath (mengambil kesimpulan hukum).[1] Hasbi Ash-Siddiqy menjelaskan maksud  ijtihad tidak lain daripada memahami undang-undang ilahi dengan faham yang mendalam dan menjadikannya undang-undang itu untuk memenuhi hajat.[2]
Sedangkan pemikir Islam kontemporer Fazlurrahman  memberikan definisi ijtihad: upaya memahami teks prosedur yang relevan dari masa lalu yang memuat sebuah aturan tersebut dengan memperluas, mempersempit atau memodifikasikannya sedemikian rupa sehingga keadaan yang baru dapat digolongkan ke dalamnya dengan solusi yang baru. Sebagaimana  Wahbah az-
Zuhaily menyatakan: Ijtihad ialah perbuatan-perbuatan Istimbath hukum syariah
ari segi dalil-dalilnya yang terperinci di dalam syariah.[3]
Ijtihad menurut ulama Ushul Fiqh ialah usaha seorang yang ahli  fiqh yang menggunakan seluruh kemampuannya untuk menggali hukum yang bersifat  amaliyah (praktis) dari dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan ijtihad dalam hal yang ada kaitannya dengan hukum adalah  mengerahkan segala kesanggupan yang
dimiliki untuk dapat meraih hukum yang mengandung nilai-nilai  uluhiyah atau
mengandung sebanyak mungkin nilai-nilai syari’ah.[4]
Dari sekian banyak pengertian tentang ijtihad, kata kunci yang tidak lepas dari pengertian ijtihad adalah adanya usaha yang sungguh-sungguh untuk maksud dan tujuan tertentu yang dilakukan orang dengan kualifikasi tertentu.  Ada beberapa esensi yang menjadi syarat bagi terwujudnya ijtihad, yaitu:  pertama, ijtihad merupakan upaya pencurahan kemampuan secara maksimal yang dilakukan oleh ulama;  kedua, tujuan ijtihad adalah untuk mendapatkan kepastian hukum yang sifatnya zanni; ketiga, ijtihad dilakukan terhadap hukum yang sifatnya amali;  keempat, dilakukan dengan melalui istinbat;  kelima, obyek ijtihad hanyalah dalil-dalil yang  zanni atau yang tidak ada dalilnya sama sekali.[5]
Menurut Abdul Manan (2006) Ijtihad tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Ada beberapa kriteria kemampuan  yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang akan berijtihad:  pertama, mengetahui dan memahami makna ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an dan al-Hadits. Kedua, mengetahui bahasa Arab.  Ketiga, mengetahui metodologi qiyas dengan baik. Keempat, mengetahui nasikh dan mansukh. Kelima, mengetahui kaidah-kaidah ushul dengan baik dan dasar-dasar pemikiran yang mendasari rumusan-rumusan kaidah tersebut. Keenam, mengetahui maqashid al-ahkam.[6]
2.        Landasan Hukum Ijtihad
Landasan hukum ijtihad banyak ditemukan dalam ayat-ayat Al-Quran dan hadis Nabi yang nash-nashnya memerintahkn untuk menggunakan pikiran dan akal serta mengambil pelajaran. Di antaranya adalah:
a.         Al-Qur’an.
Dasar hukum ijtihad dalam Al-Qur’an antara lain:
1)      “Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.” (QS. Ar-Ra’d: 3; Ar-Rum: 21; Az-Zumar: 42).
2)      “Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan.”(QS. Al-Hasyr: 2)
Ayat-ayat tersebut mengisyaratkan kepada manusia agar menggunakan pikiran dan akal serta mengambil i’tibar (pelajaran).
b.        Hadist
Dasar hukum ijtihad dalam hadits, antara lain:
1)      “Apabila seorang hakim memutuskan perkara, lalu ia berijtihad, kemudian ternyata ijtihadnya itu benar, maka baginya mendapat dua pahala. Dan apabila ia memutuskan suatu perkara, lalu ia berijtihad kemudian ternyata ijtihadnya keliru, maka ia mendapat satu pahala.” (HR. Muslim).
2)      “Sesungguhnya, ketika Rasulullah ingin mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau bertanya, ‘Bagaimana upayamu dalam menyelesaikan suatu perkara yang diajukan kepadamu?’ Mu’adz menjawab, ‘Akan aku putuskan berdasarkan Kitabullah.’ Nabi kemudian bertanya lagi, ‘Bagaimana jika kamu tidak menjumpai dalilnya dalam Al-Qur’an?’ Mu’adz menjawab, ‘Akan aku putuskan berdasarkan sunnah Rasulullah.’ Kemudian Rasulullah bertanya lagi, ‘Bagaimana jika tidak kamu dapati dalilnya di dalam sunnah Rasulullah dan Kitabullah?’ Mu’adz menjawab, ‘Aku akan berijtihad dengan rasioku dan tidak mengabaikannya.’ Kemudian Rasulullah menepuk dada Mu’adz sambil bersabda, ‘Segala puji bagi Allah yang telah memberikan petunjuk kepada duta Rasul-Nya terhadap apa yang diridhai oleh Rasulullah’.” (HR Abu Dawud).
B.       Hukum Syarak
Hukum syara adalah seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.[7]
Hukum syara’ adalah kata majemuk yang tersusun dari kata “hukum” dan kata “syara”. Kata hukum secara etimologi berarti “memutuskan, menetapkan, dan menyelesaikan”, dan dalam arti yang sederhana dapat di katakan bahwa hukum adalah “seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang ditetapkan dan diakui oleh satu negara atau kelompok masyarakat, berlaku dan mengikat untuk seluruh anggota”. Sedangkan kata syara’ secara etimologi berarti “jalan-jalan yang biasa dilalui air”, maksudnya adalah jalan yang dilalui manusia dalam menuju kepada Allah, kata ini secara sederhana berarti “ketentuan Allah”. Bila kata hukum dirangkai dengan kata syara’ maka akan berarti : “seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama islam”.[8]
C.      Implementasi Ijtihad dalam Hukum Syarak
Jika ditelusuri sejarah perkembangan tentang kajian ijtihad maka diketahui bahwa perhatian terhadap ijtihad ini telah ada sejak masa Rasulullah Saw. Misalnya anjuran Nabi Saw kepada para pemuda yang sudah memiliki kemampuan untuk segera menikah. Dalam hadits itu Nabi saw bersabda:
“Wahai para pemuda, jika kalian telah sanggup untuk menikah, maka menikahlah, karena dengan pernikahan itu akan menjaga pandangan dan memelihara kehormatan. Namun jika kamu belum sanggup, maka laksanakanlah puasa, karena dengan puasa itu akan menjadi benteng bagimu”.(H.R.Bukhari)
Hadits di atas secara jelas terlihat apa tujuan disyari’atkannya pernikahan dalam Islam yaitu untuk memberikan kemashlahatan bagi manusia itu sendiri. Kemashlahatan yang dimaksud adalah agar manusia yang melaksanakan penikahan itu terhindar dari perbuatan-perbuatan asusila seperti prostitusi. Alasannya adalah karena pernikahan itu adalah untuk menjaga pandangan mata dan memelihara kemaluan dari hal-hal yang bisa merusak nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan bagi yang belum ada kesanggupan untuk menikah dianjurkan untuk berpuasa. Karena dengan berpuasa dapat mengendalikan hawa nafsu seksual yang membara.
Penelaahan terhadap maqashid al Syari’ah mulai mendapat perhatian yang intensif setelah Rasulullah Saw wafat, di saat para sahabat dihadapkan kepada berbagai persoalan baru dan perubahan sosial yang belum pernah terjadi pada masa Rasulullah Saw masih hidup.[9]
 Perubahan sosial yang dimaksud adalah segala perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai- nilai, sikap-sikap, pola-pola perikelakuan di antara kelompok-kelompok di dalam masyarakat.[10] Perubahan sosial seperti ini juga terjadi setelah wafatnya Rasulullah Saw, yang menuntut kreatifitas para sahabat untuk memecahkan persoalan-persoalan baru yang muncul akibat perubahan sosial itu. Kreatifitas para sahabat itu itu juga dituntut untuk melakukan penelaahan terhadap maqashid al Syari’ah sebagai upaya dalam melakukan terobosan-terobosan hukum untuk mengantisipasi perubahan sosial yang terjadi.
Sahabat Nabi saw yang paling sering melakukan kreasi dalam bidang hukum sebagai implikasi dari perubahan sosial itu adalah Umar Ibn al Khatab. Salah satu contoh yang sering dikemukakan oleh para ulama ushul adalah tentang pengucapan thalaq tiga sekaligus itu jatuh tiga. Pada masa Nabi Saw dan masa Abu Bakar dan di awal pemerintahan Umar Ibn al Khatab penjatuhan thalaq tiga sekaligus dihitung satu. Namun setelah melihat adanya perubahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat waktu itu, Umar Ibn al Khatab memutuskan bahwa penjatuhan thalaq tiga sekaligus itu dianggap jatuh tiga.[11]
Keputusan Umar Ibn al Khatab ini adalah untuk menutup peluang terjadinya tindakan semena-semena para suami yang waktu itu seringkali berbuat sewenang-wenang menjatuhkan thalaq kepada isteri-isteri mereka. Selain itu juga untuk menjaga eksistensi fungsi thalaq itu sendiri dan mengembalikan fungsi yang sebenarnya. Hasil dari keputusan itu menampakkan bahwa thalaq sebagai hak suami tidak diselewengkan sebagai alat menganiaya isteri.
Pertimbangan maqashid al Syari’ah terlihat dalam ijtihad yang dilakukan Umar Ibn al Khatab di atas. Oleh karena itu ijtihad Umar Ibn al Khatab ini sesuai dengan adagium fiqih yang menyatakan bahwa “Perubahan suatu fatwa tergantung kepada perubahan zaman, keadaan, dan kebiasaan masyarakat itu”.[12]
Pada perkembangan selanjutnya penelaahan terhadap maqashid al Syari’ah semakin mendapat perhatian di kalangan ulama ushul. Imam al Juwaini- al Imam al Haramain Abi al Ma’ali Abd al Malik Ibn Abdullah Ibn Yusuf al Juwaini dapat dikatakan sebagai ulama ushul yang pertama kali meletakkan dasar kajian tentang ijtihad ini. Imam al Juwaini mengatakan orang-orang yang tidak mampu memahami dengan baik tujuan Allah dalam memberikan perintah dan laranganNya, maka ia belum dipandang mampu dalam menetapkan atau melakukan istinbath hukum-hukum Syari’at.[13]


BAB III
PENUTUP

Berdasarkan uraian pada pembahasa di atas, maka dapat simpulkan bahwa:
1.        Kata kunci yang tidak lepas dari pengertian ijtihad adalah adanya usaha yang sungguh-sungguh untuk maksud dan tujuan tertentu yang dilakukan orang dengan kualifikasi tertentu.  Ada beberapa esensi yang menjadi syarat bagi terwujudnya ijtihad, yaitu:  pertama, ijtihad merupakan upaya pencurahan kemampuan secara maksimal yang dilakukan oleh ulama;  kedua, tujuan ijtihad adalah untuk mendapatkan kepastian hukum yang sifatnya zanni; ketiga, ijtihad dilakukan terhadap hukum yang sifatnya amali;  keempat, dilakukan dengan melalui istinbat;  kelima, obyek ijtihad hanyalah dalil-dalil yang  zanni atau yang tidak ada dalilnya sama sekali
2.        Hukum syara adalah seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.
3.        Penelaahan terhadap penggunaan ijtihad pada hukum syarak mulai mendapat perhatian yang intensif setelah Rasulullah Saw wafat, di saat para sahabat dihadapkan kepada berbagai persoalan baru dan perubahan sosial yang belum pernah terjadi pada masa Rasulullah Saw masih hidup.





DAFTAR PUSTAKA

al Imam al Haramain Abi al Ma’ali Abd al Malik Ibn Abdullah Ibn Yusuf al Juwaini, al Burhan Fi Ushul al Fiqh, Kairo: Dar al Anshar, 1400 H, Juz I
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jakarta: Prenada Media Group, 2008
. . . . . , Ushul Fiqh, Ciputat: Logos Wacana Ilmu, 1997
Ibn Qayyim al Jauziyah, I’lam al Muwaqi’in ‘an Rab al ‘Alamin, Beirut: Dar al Fikr, tth.
Muhammad Said Ramadhan al Buthi, al Dawabit al Mashlahat fri al Syari’ah al Islamiyah, Beirut: Muasasah al Risalah, 1977
M. Roem Syibly. Ijtihad Ekonomi Islam Modern, Yogyakarta: Peneliti Pusat Hukum Islam, t.th.
Nasrun Haroen, Maqashid al Syari’ah dan Perubahan Sosial, Makalah Pada Kuliah Umum, dalam rangka penutupan Kuliah Semester Genap tahun 1996/1997 Fakultas Syari’ah IAIN Imam Bonjol Padang, makalah tidak diterbitkan, Padang, 1996/1997
Nurnaningsih Nawawi, Ijtihad di Era Globalisasi,Makassar: Al Risalah, 2003
Soerjono Soekanto, Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 1980




 


[1]Nurnaningsih Nawawi, Ijtihad di Era Globalisasi,(Makassar: Al Risalah, 2003), h. 196-197
[2] Ibid. h. 197
[3] Ibid. h. 197
[4]M. Roem Syibly. Ijtihad Ekonomi Islam Modern, (Yogyakarta: Peneliti Pusat Hukum Islam, t.th), h. 1811
[5] Ibid, h. 1811
[6] Ibid, h. 1812
[7] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, (Ciputat: Logos Wacana Ilmu, 1997). h. 81
[8] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, (Jakarta: Prenada Media Group, 2008), h.307
[9]Nasrun Haroen, Maqashid al Syari’ah dan Perubahan Sosial, Makalah Pada Kuliah Umum, dalam rangka penutupan Kuliah Semester Genap tahun 1996/1997 Fakultas Syari’ah IAIN Imam Bonjol Padang, makalah tidak diterbitkan, (Padang, 1996/1997), h. 3
[10] Soerjono Soekanto, Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: Rajawali Press, 1980), h. 89
[11]Muhammad Said Ramadhan al Buthi, al Dawabit al Mashlahat fri al Syari’ah al Islamiyah, (Beirut: Muasasah al Risalah, 1977), h. 140-141
[12]Ibn Qayyim al Jauziyah, I’lam al Muwaqi’in ‘an Rab al ‘Alamin, (Beirut: Dar al Fikr, tth), Juz III, h.14
[13] al Imam al Haramain Abi al Ma’ali Abd al Malik Ibn Abdullah Ibn Yusuf al Juwaini, al Burhan Fi Ushul al Fiqh, (Kairo: Dar al Anshar, 1400 H), Juz I, h. 295

0 komentar:

Posting Komentar

 
;