PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam
pemahaman dan keyakinan umat Islam, sumber ajaran Islam terdiri dari dua sumber
besar, yaitu Al-Quran dan al-Hadits. Alquran merupakan kalamullah yang
disampaikan oleh Allah kepada Nabi terakhir, Muhammad Saw. Dalam studi Islam,
Al-Quran dipandang sebagai sumber global yang masih bersifat umum. Maka
diperlukan penjelasan Hadits. Maka hadits berfungsi sebagai tafsir, dan takhsis
bagi Alquran. Al-Hadits merupakan segala
sesuatu yang bersumber dari Rasulullah Saw. yang meliputi perkataan, perbuatan,
ketetapan, serta berbagai hal lain yang bersumber darinya.
Ajaran
Islam yang disampaikan dalam Al-Quran dan al-Sunnah secara komprehensif,
memerlukan penelaahan dan pengkajian ilmiah (studi) yang sungguh-sungguh serta
terus-menerus. Di dalam kedua sumber ajaran tersebut, terdapat lafadzz yang muhkam-mutasyabih,
yang masih memerlukan penjelasan. Sementara itu, nash Al-Quran dan Sunnah telah
berhenti, padahal waktu terus berjalan dengan sejumlah peristiwa dan persoalan
yang datang silih berganti. Oleh karena itu, diperlukan usaha penyelesaian
secara sungguh-sungguh atas persoalan-persoalan yang tidak ditunjukkan secara
tegas oleh nash itu. Peran ijtihad menjadi sangat penting dalam mengatasi
berbagai persoalan yang timbul tersebut.
ersoalan-persoalan
yang dihadapi oleh umat Islam sejak dahulu hingga sekarang selalu saja ada
bahkan terlebih lagi di Era Globalisasi di antaranya ada yang menyentuh hukum-hukum syarak dan hal ini meminta solusi untuk
itulah ijtihad sangat diperlukan.
B.
Rumusan
Masalah
Terkait dengan latar belakang di atas, maka
dirumuskan beberapa permasalahan yang menjadi acuan dalam pembahasan makalah
ini, diantaranya adalah:
1.
Apa yang
dimaksud ijtihad dan apa
saja yang menjadi dasar hukum ijtihad ?
2.
Apa yang dimaksud dengan hukum syarak ?
3.
Bagaimana implementasi ijtihad dalam penerapan
hukum syarak ?
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
dan Landasan Hukum Ijtihad
1.
Pengertian
Ijtihad
Ijtihad secara
etimologis berasal dari kata Jahada artinya: mencurahkan
segala kemampuan. Sedangkan menurut bahasa adalah: mencurahkan
semua kemampuan dalam segala perbuatan (hal-hal yang mengandung kesulitan).
Definisi ini hampir sama dengan Asy-syuakani dalam bukunya Irsyad Al-Fuhul yaitu
mencurahkan kemampuan guna mendapatkan hukum syarak yang bersifat
operasional dengan cara istimbath (mengambil kesimpulan
hukum).[1]
Hasbi Ash-Siddiqy menjelaskan maksud
ijtihad tidak lain daripada memahami undang-undang ilahi dengan faham
yang mendalam dan menjadikannya undang-undang itu untuk memenuhi hajat.[2]
Sedangkan
pemikir Islam kontemporer Fazlurrahman
memberikan definisi ijtihad: upaya memahami teks prosedur yang relevan
dari masa lalu yang memuat sebuah aturan tersebut dengan memperluas,
mempersempit atau memodifikasikannya sedemikian rupa sehingga keadaan yang baru
dapat digolongkan ke dalamnya dengan solusi yang baru. Sebagaimana Wahbah az-
Zuhaily menyatakan: Ijtihad ialah perbuatan-perbuatan Istimbath
hukum syariah
ari
segi dalil-dalilnya yang terperinci di dalam syariah.[3]
Ijtihad menurut
ulama Ushul Fiqh ialah usaha seorang yang ahli fiqh yang menggunakan seluruh
kemampuannya untuk menggali hukum yang bersifat
amaliyah (praktis) dari dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan ijtihad
dalam hal yang ada kaitannya dengan hukum adalah mengerahkan segala kesanggupan yang
dimiliki untuk dapat meraih hukum yang mengandung nilai-nilai uluhiyah atau
mengandung sebanyak mungkin nilai-nilai syari’ah.[4]
Dari sekian
banyak pengertian tentang ijtihad, kata kunci yang tidak lepas dari pengertian
ijtihad adalah adanya usaha yang sungguh-sungguh untuk maksud dan tujuan
tertentu yang dilakukan orang dengan kualifikasi tertentu. Ada beberapa esensi yang menjadi syarat bagi
terwujudnya ijtihad, yaitu: pertama,
ijtihad merupakan upaya pencurahan kemampuan secara maksimal yang dilakukan
oleh ulama; kedua, tujuan ijtihad adalah
untuk mendapatkan kepastian hukum yang sifatnya zanni; ketiga, ijtihad
dilakukan terhadap hukum yang sifatnya amali;
keempat, dilakukan dengan melalui istinbat; kelima, obyek ijtihad hanyalah dalil-dalil
yang zanni atau yang tidak ada
dalilnya sama sekali.[5]
Menurut Abdul
Manan (2006) Ijtihad tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Ada beberapa
kriteria kemampuan yang harus dipenuhi
oleh setiap orang yang akan berijtihad:
pertama, mengetahui dan memahami makna ayat-ayat hukum yang terdapat
dalam Al-Qur'an dan al-Hadits. Kedua, mengetahui bahasa Arab. Ketiga, mengetahui metodologi qiyas
dengan baik. Keempat, mengetahui nasikh dan mansukh. Kelima, mengetahui
kaidah-kaidah ushul dengan baik dan dasar-dasar pemikiran yang mendasari
rumusan-rumusan kaidah tersebut. Keenam, mengetahui maqashid al-ahkam.[6]
2.
Landasan Hukum
Ijtihad
Landasan hukum ijtihad banyak ditemukan dalam
ayat-ayat Al-Quran dan hadis Nabi yang nash-nashnya memerintahkn untuk
menggunakan pikiran dan akal serta mengambil pelajaran. Di antaranya adalah:
a.
Al-Qur’an.
Dasar hukum ijtihad dalam Al-Qur’an antara
lain:
1)
“Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat
tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.” (QS. Ar-Ra’d: 3;
Ar-Rum: 21; Az-Zumar: 42).
2)
“Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi
pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan.”(QS. Al-Hasyr: 2)
Ayat-ayat tersebut mengisyaratkan kepada
manusia agar menggunakan pikiran dan akal serta mengambil i’tibar
(pelajaran).
b.
Hadist
Dasar hukum ijtihad dalam hadits, antara lain:
1)
“Apabila seorang hakim memutuskan perkara, lalu
ia berijtihad, kemudian ternyata ijtihadnya itu benar, maka baginya mendapat
dua pahala. Dan apabila ia memutuskan suatu perkara, lalu ia berijtihad
kemudian ternyata ijtihadnya keliru, maka ia mendapat satu pahala.” (HR.
Muslim).
2)
“Sesungguhnya, ketika Rasulullah ingin mengutus
Mu’adz ke Yaman, beliau bertanya, ‘Bagaimana upayamu dalam menyelesaikan suatu
perkara yang diajukan kepadamu?’ Mu’adz menjawab, ‘Akan aku putuskan
berdasarkan Kitabullah.’ Nabi kemudian bertanya lagi, ‘Bagaimana jika kamu
tidak menjumpai dalilnya dalam Al-Qur’an?’ Mu’adz menjawab, ‘Akan aku putuskan
berdasarkan sunnah Rasulullah.’ Kemudian Rasulullah bertanya lagi, ‘Bagaimana
jika tidak kamu dapati dalilnya di dalam sunnah Rasulullah dan Kitabullah?’
Mu’adz menjawab, ‘Aku akan berijtihad dengan rasioku dan tidak mengabaikannya.’
Kemudian Rasulullah menepuk dada Mu’adz sambil bersabda, ‘Segala puji bagi
Allah yang telah memberikan petunjuk kepada duta Rasul-Nya terhadap apa yang
diridhai oleh Rasulullah’.” (HR Abu Dawud).
B.
Hukum
Syarak
Hukum syara adalah seperangkat peraturan
berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan
diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.[7]
Hukum syara’ adalah kata majemuk yang tersusun
dari kata “hukum” dan kata “syara”. Kata hukum secara etimologi berarti
“memutuskan, menetapkan, dan menyelesaikan”, dan dalam arti yang sederhana
dapat di katakan bahwa hukum adalah “seperangkat peraturan tentang tingkah laku
manusia yang ditetapkan dan diakui oleh satu negara atau kelompok masyarakat,
berlaku dan mengikat untuk seluruh anggota”. Sedangkan kata syara’ secara
etimologi berarti “jalan-jalan yang biasa dilalui air”, maksudnya adalah jalan
yang dilalui manusia dalam menuju kepada Allah, kata ini secara sederhana
berarti “ketentuan Allah”. Bila kata hukum dirangkai dengan kata syara’ maka
akan berarti : “seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang
tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk
semua umat yang beragama islam”.[8]
C.
Implementasi
Ijtihad dalam Hukum Syarak
Jika ditelusuri sejarah perkembangan tentang
kajian ijtihad maka diketahui bahwa perhatian terhadap ijtihad ini telah ada
sejak masa Rasulullah Saw. Misalnya anjuran Nabi Saw kepada para pemuda yang
sudah memiliki kemampuan untuk segera menikah. Dalam hadits itu Nabi saw
bersabda:
“Wahai para pemuda, jika kalian telah sanggup
untuk menikah, maka menikahlah, karena dengan pernikahan itu akan menjaga
pandangan dan memelihara kehormatan. Namun jika kamu belum sanggup, maka
laksanakanlah puasa, karena dengan puasa itu akan menjadi benteng bagimu”.(H.R.Bukhari)
Hadits di atas secara jelas terlihat apa tujuan
disyari’atkannya pernikahan dalam Islam yaitu untuk memberikan kemashlahatan
bagi manusia itu sendiri. Kemashlahatan yang dimaksud adalah agar manusia yang
melaksanakan penikahan itu terhindar dari perbuatan-perbuatan asusila seperti
prostitusi. Alasannya adalah karena pernikahan itu adalah untuk menjaga
pandangan mata dan memelihara kemaluan dari hal-hal yang bisa merusak
nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan bagi yang belum ada kesanggupan untuk
menikah dianjurkan untuk berpuasa. Karena dengan berpuasa dapat mengendalikan
hawa nafsu seksual yang membara.
Penelaahan terhadap maqashid al Syari’ah
mulai mendapat perhatian yang intensif setelah Rasulullah Saw wafat, di saat
para sahabat dihadapkan kepada berbagai persoalan baru dan perubahan sosial
yang belum pernah terjadi pada masa Rasulullah Saw masih hidup.[9]
Perubahan sosial yang dimaksud adalah segala
perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang
mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai- nilai, sikap-sikap,
pola-pola perikelakuan di antara kelompok-kelompok di dalam masyarakat.[10]
Perubahan sosial seperti ini juga terjadi setelah wafatnya Rasulullah Saw, yang
menuntut kreatifitas para sahabat untuk memecahkan persoalan-persoalan baru
yang muncul akibat perubahan sosial itu. Kreatifitas para sahabat itu itu juga
dituntut untuk melakukan penelaahan terhadap maqashid al Syari’ah
sebagai upaya dalam melakukan terobosan-terobosan hukum untuk mengantisipasi perubahan
sosial yang terjadi.
Sahabat Nabi saw yang paling sering melakukan
kreasi dalam bidang hukum sebagai implikasi dari perubahan sosial itu adalah
Umar Ibn al Khatab. Salah satu contoh yang sering dikemukakan
oleh para ulama ushul adalah tentang pengucapan thalaq tiga sekaligus itu jatuh
tiga. Pada masa Nabi Saw dan masa Abu Bakar dan di awal pemerintahan Umar Ibn
al Khatab penjatuhan thalaq tiga sekaligus dihitung satu. Namun setelah
melihat adanya perubahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat waktu itu,
Umar Ibn al Khatab memutuskan bahwa penjatuhan thalaq tiga sekaligus itu
dianggap jatuh tiga.[11]
Keputusan Umar Ibn al Khatab ini adalah untuk
menutup peluang terjadinya tindakan semena-semena para suami yang waktu itu
seringkali berbuat sewenang-wenang menjatuhkan thalaq kepada isteri-isteri
mereka. Selain itu juga untuk menjaga eksistensi fungsi thalaq itu sendiri dan
mengembalikan fungsi yang sebenarnya. Hasil dari keputusan itu menampakkan
bahwa thalaq sebagai hak suami tidak diselewengkan sebagai alat menganiaya
isteri.
Pertimbangan maqashid al Syari’ah
terlihat dalam ijtihad yang dilakukan Umar Ibn al Khatab di atas. Oleh karena
itu ijtihad Umar Ibn al Khatab ini sesuai dengan adagium fiqih yang
menyatakan bahwa “Perubahan suatu fatwa tergantung kepada perubahan zaman,
keadaan, dan kebiasaan masyarakat itu”.[12]
Pada perkembangan selanjutnya penelaahan
terhadap maqashid al Syari’ah semakin mendapat perhatian di kalangan
ulama ushul. Imam al Juwaini- al Imam al Haramain Abi al Ma’ali Abd al Malik Ibn
Abdullah Ibn Yusuf al Juwaini dapat dikatakan sebagai ulama ushul yang pertama
kali meletakkan dasar kajian tentang ijtihad ini. Imam al Juwaini
mengatakan orang-orang yang tidak mampu memahami dengan baik tujuan Allah dalam
memberikan perintah dan laranganNya, maka ia belum dipandang mampu dalam
menetapkan atau melakukan istinbath hukum-hukum Syari’at.[13]
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan uraian pada pembahasa di atas, maka
dapat simpulkan bahwa:
1.
Kata kunci yang
tidak lepas dari pengertian ijtihad adalah adanya usaha yang sungguh-sungguh
untuk maksud dan tujuan tertentu yang dilakukan orang dengan kualifikasi
tertentu. Ada beberapa esensi yang
menjadi syarat bagi terwujudnya ijtihad, yaitu:
pertama, ijtihad merupakan upaya pencurahan kemampuan secara maksimal
yang dilakukan oleh ulama; kedua, tujuan
ijtihad adalah untuk mendapatkan kepastian hukum yang sifatnya zanni;
ketiga, ijtihad dilakukan terhadap hukum yang sifatnya amali; keempat, dilakukan dengan melalui istinbat; kelima, obyek ijtihad hanyalah dalil-dalil
yang zanni atau yang tidak ada
dalilnya sama sekali
2.
Hukum syara adalah seperangkat peraturan
berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan
diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.
3.
Penelaahan terhadap penggunaan ijtihad pada
hukum syarak mulai mendapat perhatian yang intensif setelah Rasulullah Saw
wafat, di saat para sahabat dihadapkan kepada berbagai persoalan baru dan
perubahan sosial yang belum pernah terjadi pada masa Rasulullah Saw masih
hidup.
DAFTAR PUSTAKA
al Imam al
Haramain Abi al Ma’ali Abd al Malik Ibn Abdullah Ibn Yusuf al Juwaini, al
Burhan Fi Ushul al Fiqh, Kairo: Dar al Anshar, 1400 H, Juz I
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jakarta: Prenada Media Group, 2008
. . . . . , Ushul
Fiqh, Ciputat: Logos Wacana Ilmu, 1997
Ibn Qayyim al
Jauziyah, I’lam al Muwaqi’in ‘an Rab al ‘Alamin, Beirut: Dar al Fikr,
tth.
Muhammad Said
Ramadhan al Buthi, al Dawabit al Mashlahat fri al Syari’ah al Islamiyah,
Beirut: Muasasah al Risalah, 1977
M. Roem Syibly. Ijtihad Ekonomi Islam Modern, Yogyakarta:
Peneliti Pusat Hukum Islam, t.th.
Nasrun Haroen, Maqashid
al Syari’ah dan Perubahan Sosial, Makalah Pada Kuliah Umum, dalam rangka
penutupan Kuliah Semester Genap tahun 1996/1997 Fakultas Syari’ah IAIN Imam
Bonjol Padang, makalah tidak diterbitkan, Padang, 1996/1997
Nurnaningsih Nawawi, Ijtihad di Era Globalisasi,Makassar: Al
Risalah, 2003
Soerjono
Soekanto, Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 1980
[1]Nurnaningsih
Nawawi, Ijtihad di Era Globalisasi,(Makassar: Al Risalah, 2003), h.
196-197
[2]
Ibid. h. 197
[3]
Ibid. h. 197
[4]M. Roem Syibly.
Ijtihad Ekonomi Islam Modern, (Yogyakarta: Peneliti Pusat Hukum Islam, t.th),
h. 1811
[5]
Ibid, h. 1811
[6]
Ibid, h. 1812
[7]
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, (Ciputat: Logos Wacana
Ilmu, 1997). h. 81
[8]
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, (Jakarta: Prenada Media Group, 2008),
h.307
[9]Nasrun
Haroen, Maqashid al Syari’ah dan Perubahan Sosial, Makalah Pada Kuliah
Umum, dalam rangka penutupan Kuliah Semester Genap tahun 1996/1997 Fakultas
Syari’ah IAIN Imam Bonjol Padang, makalah tidak diterbitkan, (Padang,
1996/1997), h. 3
[10]
Soerjono Soekanto, Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta:
Rajawali Press, 1980), h. 89
[11]Muhammad
Said Ramadhan al Buthi, al Dawabit al Mashlahat fri al Syari’ah al
Islamiyah, (Beirut: Muasasah al Risalah, 1977), h. 140-141
[12]Ibn
Qayyim al Jauziyah, I’lam al Muwaqi’in ‘an Rab al ‘Alamin, (Beirut: Dar
al Fikr, tth), Juz III, h.14
[13]
al Imam al Haramain Abi al Ma’ali Abd al Malik Ibn Abdullah
Ibn Yusuf al Juwaini, al Burhan Fi Ushul al Fiqh, (Kairo: Dar al Anshar,
1400 H), Juz I, h. 295

0 komentar:
Posting Komentar