TAFSIR BI AL-RA'YI
MAKALAH
ILMU TAFSIR
OLEH : WAHYUNI
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Al-Qur’an merupakan sumber
hukum Islam yang pertama dan utama. Penggalian makna yang tersimpan di dalam
setiap ayat Al-Qur’an harus dilakukan dengan usaha penafsiran yang mendalam
dengan tetap mengacu pada syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang
mufassir dan tidak melenceng dari ajaran Islam yang sebenarnya. Al-Qur’an
secara teks memang tidak berubah, tetapi penanfsiran atas teks, selalu berubah,
sesuai dengan konteks ruang dan waktu. Karenanya, Al-Qur’an selalu membuka diri
untuk dianalisis, dipersepsi, dan diinterpretasikan (ditafsirkan) dengan
berbagai alat, metode dan pendekatan untuk menguak isi sejatinya. Aneka metode dan tafsir diajukan sebagai jalan untuk membedah makna
terdalam dari Al-Qur’an itu. Sehingga Al-Qur’an seolah menantang dirinya untuk
dibedah.
Banyak redaksi ayat-ayat
Al-Qur’an tidak dapat dijangkau maksudnya secara pasti, Hal ini kemudian
menimbulkan keanekaragaman penafsiran. Dari dahulu sampai sekarang para ulama
masih semangat untuk terus menggali dan mengkaji Al-qur’an. Masih ditemukan
koleksi karangan kitab –kitab tafsir baik yang sudah di terbitkan atau yang
belum diterbitkan. Dalam hal Al-Qur’an, para sahabat Nabi sekalipun, yang
secara umum menyaksikan turunya wahyu, mengetahui konteksnya, serta memahami
secara alamiah struktur bahasa dan arti kosa katanya, tidak jarang berbeda
pendapat, atau bahkan keliru dalam pemahaman mereka tentang maksud
firman-firman Allah yang mereka dengar atau mereka baca.
Kemampuan setiap orang
dalam memahami Al-Qur’an dan ungkapan Al-Qur’an tidaklah sama. Sehingga
terjadinya perbedaan
daya nalar diantara mereka ini adalah suatu hal yang sangat mungkin terjadi.
Itulah sebabnya seorang dalam meraih kebenaran teks dan konteks sebuah ayat
membutuhkan ilmu-ilmu pendukung lainnya. Dengan ilmu tersebut,
seseorang bisa lebih mudah mengkaji dan memahami makna-makna Al-Qur’an. Apalagi
mengenai ayat-ayat Al-Qur’an yang berkategori mutasyabih yang tentu
rumit dan pelik.
Kenyataan tersebut melahirkan berbagai metode
yang digunakan dalam menjelaskan suatu redaksi. Untuk menafsirinya tergantung
kepada kecenderungan para mufassir, serta latar belakang keilmuan dan sudut
pandang yang digunakan. Para ulama telah sepakat berkaitan dengan
pengklasifikasian tafsir Al-Qur’an dilihat dari sumber penafsirannya, mereka
membagi dalam tiga kategori; yaitu, tafsir bi al-ma’tsūr (tafsir bi
al-riwāyah), tafsir bi al-ra’y (tafsir bi al-dirāyah), dan tafsir bi
al-iqtirāni (campuran antara nas dan akal pikiran manusia).
Dari ketiga macam tafsir di atas yang menjadi
bahan perdebatan antar para ulama tafsir adalah tafsir bi al-ra’y.
Banyak terdapat perbedaan pendapat diantara mereka dalam pembolehan menafsirkan
Al-Qur’an dengan menggunakan akal pikiran karena dikhawatirkan, menurut mereka yang
anti tafsir bi al-ra’y, hanya ditafsirkan secara subjektif
untuk mendukung kepentingan pribadi atau kelompok mereka.
Untuk kepentingan tersebut, maka dalam makalah
ini akan didiskripsikan salah satu metode yang digunakan untuk lebih mudahnya
memahami Al-Qur’an dengan metode Al-Tafsir bi- al-ra’y.
B. RUMUSAN MASALAH
Terdapat berbagai
permasalahan yang ingin dikupas dalam makalah ini yaitu :
1.
Pengertian Tafsir bi al-ra’y
2.
Sebab-sebab timbulnya Tafsir bi al-ra’y
3.
Pendapat ulama tentang Tafsir bi al-ra’y
4.
Macam-macam dan contoh Tafsir bi al-ra’y
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Al-Tafsir Bi Al-Ra’y
Kata Al-ra’yu berasal dari
akar kata راي ج- اراء. Memiliki kata
jamak ārā’unatau ar’ā’un yang bisa berarti
berpendap. Sedangkan secara istilah bisa didefinisikan sebagaimana
pendapat beberapa ulama yaitu :
1.
Tafsir Bi Al-Ra’y ialah tafsir
yang didalam menjelaskan maknanya hanya berpegang pada pemahaman sendiri dan
penyimpulan yang didasarkan pada ra’yu semata[1].
Golongan ini telah menulis sejumlah kitab tafsir menurut pokok-pokok mazhab
mereka, seperti tafsir (karya) Abdurrahman bin Kaisan al-asam, al-Juba’I, Abdul
Jabbar, Ar-Rummani, Zamakhsyari dan lain sebagainya[2].
Jadi tafsir ini menulis tentang pemahaman sendiri.
2.
Tafsir Bi Al-Ra’y ialah Tafsir
berdasarkan ijtihad mufassir; pendapat atau ijtihadnya yang didasarkan atas
sarana ijtihad.[3]
Tafsir ini berpendapat bahwa menuliskan tafsir berdasarkan ijtihad mufasir.
3.
Muhammad Ali Ash Shaabuniy, ialah ijtihad yang
didasarkan pada dalil-dalil yang shohih, kaidah yang murni dan tepat, bisa
diikuti serta sewajarnya digunakan oleh orang yang hendak
mendalami tafsir Al-Qur’an atau mendalami pengertiannya[4]. Menurut
pendapat di atas bahwa tafsir boleh dilakukan berdasarkan ijtihad yang
didasarkan oleh dalil-dalil yang shohih.
Dari beberapa
pendapat diatas dapat di simpulkan bahwa tafsir bi al-ra’y adalah
suatu metode tafsir dengan menggunakan kekuatan akal pikiran yang sudah
memenuhi syarat dan memiliki pengakuan dari para ulama untuk menjadi seorang
mufassir, akan tetapi penafsirannya harus tetap sejalan dengan hukum syari’ah
tanpa ada pertentangan.
Tidaklah yang
dimaksud dengan ra’yu ini dengan menafsirkan Al-Quran berdasarkan kata hati
atau kehendaknya. Al- Qurtubi berkata “barang siapa yang menafsirkan Al-Qur’an
berdasarkan imajinasinya (yang tepat menurut pandangannya tanpa berdasarkan
kaidah-kaidah) maka ia adalah orang yang keliru dan tercela.”
Dalam sebuah
hadis diriwayatkan :
من كذّب عليّ
متعمدا فليتبوُأ مقعده من النار, ومن قال فى القران برأيه فليتبوّ أ مقعده من
النار. ( رواه التر مذ )
Artinya :
“Barang
siapa mendustakan secara sengaja niscaya ia harus
bersedia menepatkan dirinya di neraka. Dan barang siapa yang
menafsirkan Al-Qur’an berdasarkan Ra’yu atau pendapatnya maka hendaklah ia
bersedia menepatkan dirinya di neraka .”( H.R. Turmuzi dan Ibnu Abbas )
Dan sabdanya
pula
من قال فى القران برأ يه
فاصاب فقد اخطأ
Artinya
“Dan barang siapa yang menafsirkan Al-Qur’an
dengan Ra’yunya dan kebetulan tepat, niscaya ia telah melakukan kesalahan.”
(H.R. Abi Dawud dari Jundab)
Imam Al-Qurtuby, mengatakan bahwasannya hadits
Ibnu Abbas tersebut memiliki dua penafsiran:
Pertama : Barang siapa yang berpendapat
dalam persoalan Al-Qur’an yang pelik dengan tidak berdasarkan pengetahuan dari
mazhab sahabat atau tabi’in berarti menentang Allah
Kedua : Barang siapa yang mengatakan
tentang Al-Qur’an suatu pendapat, sedang ia mengetahui bahwa yang benar adalah
pendapat yang lain, maka ia hanya bersedia menempatkan diri di neraka[5].
B. Sebab-Sebab
Timbulnya Tafsir Bi Al-Ra’y
Pertama kali tafsir Al-Qur’an disampaikan
secara syafāhiy (wicara, dari mulut ke mulut). Kemudian
setelah dimulai pembukuan kitab-kitab kumpulan hadis, maka tafsir Al-Qur’an
dibukukan bersama-sama dengan hadis, dan merupakan satu dari beberapa bab yang
terkandung dalam kitab hadis. Pada masa itu belum ada penafsiran ayat per ayat,
surat per surat, dari permulaan mushaf sampai dengan akhir, dan belum ada
penafsiran per judul pembahasan.
Pada akhir pemerintahan Bani Umayyah dan awal
pemerintahan Bani Abbasiyah, di tengah-tengah masa pentadwinan cabang-cabang
ilmu pengetahuan, tafsir Al-Qur’an mulai memisahkan diri dari hadis, hidup
mandiri secara utuh dan lengkap. Dalam artian, tiap-tiap ayat mendapat
penafsiran, secara tertib menurut urutan mushhaf. Penafsiran Al-Qur’an pada
masa-masa pertama memakai cara naqli, yaitu yang terkenal dengan istilah al-manhaj
al-tafsīr bi al-ma’tsūr. Setelah itu
para ahli ilmu menafsirkan Al-Qur’an menurut keahlian mereka masing-masing.
Kemudian setelah lahirnya sekte-sekte aqidah
didukung dengan semakin berkembangnya ilmu-ilmu kebahasaan dibuktikan dengan dijadikan
ilmu tersebut sebagai disiplin ilmu tersendiri, bermuncullah penta’wilan
terhadap ayat-ayat mutasyabihat, untuk menopang paham mereka masing-masing,
meskipun sebenarnya bibit-bibit ta’wil Al-Qur’an sudah dimulai oleh beberapa
sahabat, seperti ‘Ali bin Abi Ṭālib, ‘Abdullāh bin Mas’ūd, dan ‘Abdullāh bin
‘Abbās ra. Kemudian setelah itu, melalui Mu’tazilah, terjadilah perluasan
tafsir bi al-ra’yi, sehingga tidak terjadi pertentangan antara nash
Al-Qur’an dan akal pikiran, seperti kitab tafsir al-Kashshaf oleh
al-Zamakhshāriy [6].
Diantara mereka ada yang
menulis tafsirnya dengan ungkapan yang indah dan menyusupkan madzhabnya ke
dalam untaian kalimat yang dapat memperdaya banyak orang sebagaimana dilakukan
penulis Tafsir al-kassyaf dalam menyisipkan paham ke-mu’tazila-annya[7].
Tafsir bir-ra’yi muncul
sebagai sebuah jenis tafsir pada periode akhir pertumbuhan tafsir bil-ma’tsur
sebagai periode awal perkembangan tafsir. Pada masa ini Islam semakin maju dan
berkembang, maka berkembanglah berbagai madzhab dan aliran dikalangan umat
Islam. Masing-masing golongan berusaha meyakinkan umat dalam rangka
mengembangkan paham mereka. Untuk maksud tersebut mereka mencari
ayat-ayatal-Qur’an dan Hadits Nabi, lalu mereka tafsirkan sesuai keyakinan yang
mereka anut.
C. Pendapat Ulama Tentang Tafsir Bi
Al-Ra’y
Setelah membahas sebab-sebab
timbulnya tafsir bi al-ra’y, kami akan menjelaskan pendapat ulama
tentang boleh tidaknya menafsiri Al-Qur’an bi al-ra’y beserta dengan alasannya.
Sebagian ulama mengatakan “ yang dimaksud dengan ra’yu disini adalah
ijtihad”. Karena itu, tafsir ra’yu berarti tafsir Al-Qur’an berdasarkan ijtihad
setelah mufassir mengetahui kata-kata dan uslub orang arab dalam berbicara,
serta mengetahui lafal-lafal bahasa arab dan pengertiannya.
Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan
menafsirkan Al-Qur’an dengan ra’yu yang terbagi dalam dua pendapat :
Pertama :
tidak diperbolehkan menafsirkan Al-Qur’an dengan ra’yu karena tafsir ini harus
bertitik tolak dari penyimakan. Itulah pendapat sebagian ulama.
Kedua :
Pendapatkan yang membolehkan penafsiran dengan ra’yu dengan syarat harus
memenuhi persyaratan-persyaratan diatas. Ini adalah pendapat dari kebanyakan
ulama (jumhur ulama).
1. Alasan
pendapat yang tidak memperbolehkan
Menafsirkan Qur’an dengan ra’yu dam ijtihad
semata tanpa ada dasar yang sahih adalah haram, tidak boleh dilakukan.
Ulama yang tidak membolehkan penafsiran dengan
ra’yu menyebutkan beberapa alasan yang dapat kami ringkaskan sebagai
berikut :
a. Tafsir dengan ra’yu adalah
membuat-buat (penafsiran) Al-Qur’an dengan tidak berdasarkan ilmu. Karena itu
tidak dibenarkan berdasarkan firman Allah :
Artinya :
$yJ¯RÎ) Nä.ããBù't Ïäþq¡9$$Î/ Ïä!$t±ósxÿø9$#ur br&ur (#qä9qà)s? n?tã «!$# $tB w tbqßJn=÷ès?
Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu
berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu
ketahui. ( QS. Al-Baqoroh : 169)
b. Sebuah hadits tentang acaman
terhadap orang yang menafsirkan dengan ra’yu, yaitu sabda Rasul SAW :
من كذّب عليّ
متعمدا فليتبوُأ مقعده من نار, ومن قال فى القران برأيه فليتبوّ أ مقعده من النار.
( رواه التر مذ )
Artinya :
“Barang siapa mendustakan secara sengaja niscaya ia harus
bersedia menepatkan dirinya di neraka. Dan barang siapa yang menafsirkan Al-Qur’an
berdasarkan Ra’yu atau pendapatnya maka hendaklah ia bersedia menepatkan
dirinya di neraka .”( H.R. Turmuzi dan Ibnu Abbas ).
c. Firman Allah SWT pada Q.S An-Nahl
ayat 44
Yang
artinya : Di turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat
manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.
d. Para sahabat dan tabi’in merasa berdosa
bila menafsirkan Al-Qur’an dengan ra’yunya, sehingga abu Bakar Shiddiq
mengatakan, “ langit manakah yang akan menaungiku dan bumi manakah
yang akan melindungiku? Bila aku menafsirkan Al-Qur’an menurut ra’yuku atau aku
katakan tentangnya sedang aku sendiri belum mengetahui betul.”
2. Alasan-alasan
Pendapat yang Membolehkan Tafsir dengan Ra’yu
Ulama’ yang membolehkan tafsir dengan ra’yu
adalah golongan jumhur yang menyebutkan beberapa alasan yang dapat kami
simpulkan sebagai berikut:
a. Allah telah manganjurkan kita untuk
memperhatikan dan mengikuti Al-Qur’an, seperti dalam
firman-Nya:
كِتَٰبٌ أَنزَلْنَٰهُ إِلَيْكَ
مُبَٰرَكٌ لِّيَدَّبَّرُوٓا۟ ءَايَٰتِهِۦ وَلِيَتَذَكَّرَ أُو۟لُوا۟ ٱلْأَلْبَٰبِ
Artinya :
“ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan
kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatNya dan
supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran” (QS. Shaad:29).
Maksud dari ayat di atas bahwa untuk
memperbolehkan penafsiran al-Quran dengan nalar- ijtihad (ra’yu), bukti bahwa
di dalam al-Quran terdapat hal-hal yang biasa digali dan di keluarkan isinya
oleh orang-orang yang memang memiliki kapasitas dan kapabilitas.
1.
Apabila tafsir bi al-ra’yi tidak diperbolehkan,
maka ranah ijtihad dalam dunia Islampun tidak mendapatkan ruang (terlarang) dan
bias mengakibatkan banyak persoalan-persoalan yang tidak mempunyai hukum (tidak
ada hukum) dan ini tidak bisa di benarkan. Terbukti bahwa saat ini pintu
ijtihad masih terbuka dan Nabi Saw. Sendiri tidak menafsirkan semuaayat-ayat
al-Quran dan mengeluarkan hukum-hukum yang terdapat di dalamnya karna
memberikan peluang kepada umatnya untuk menafsirkan al-Quran bila di perlukan.
2.
Ketika sahabat membaca al-Quran dan
menafsirkanya, ternyata dalam penafsiranya terdapat keberagaman. Para
sahabat juga tidak mendengar tentang apa yang mereka katakan mengenai tafsir
dari Nabi Saw. Hal ini disebabkan Nabi Saw. Tidak menjelaskan semua
makna-makna al-Quran pada sahabat, sedangkan yang lainnya bisa di ketahui oleh
sahabat melalui nalar-ijtihad mereka. Kalaaupun penalaran dengan akal terhadap
al-Quran dilarang, Maka pastinya para sahabat telah melanggar larangan ini dan
terjatuh dalam kubangan kesalahan yang di larang Allah swt.
Proses tazakkur tidak akan bisa dilakukan tanpa
mendalami rahasia-rahasia Al-Qur’an dan berusaha untuk memahami artinya.
b. Allah SWT. membagi
manusia dalam dua klasifikasi; kelompok awam dan kelompok ulama (cerdik cendikiawan).
Allah memrintahkan mengembalikan segala persoalan kepada ulama yang bisa
mengambil dasar hukum, firman Allah:
Artinya :
…..وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَىٰ
أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ …..
“Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul
dan ulil Amri[322] di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui
kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri).”
(QS. An-Nisa’:83)
c. Mereka berpendapat, “bila penafsiran
menurut ijtihad tidak dibenarkan maka ijtihad itu sendiri niscaya tidak
diperbolehkan. Akibatnya banyak hukum yang terkatung-katung. Hal ini tidak
mungkin karena bila seorang mujtahid berijtihad dalam hukum syara’, ia akan
mendapatkan pahala, baik benar maupun salah dalam ijtihadnya[8] .
D. Pedoman Penafsiran dengan
Ra’yu
Faktor yang harus di penuhi dalam penafsiran
secara ra’yu, terdiri atas empat pokok sebagaimana yang kutip oleh Ali
Ash-Shaabuuniy yang dikemukakan oleh Az-Zarkasi dalam kitabnya Al-Burhan yang
dikutip oleh Imam As-Suyuthi dalam kitabnya Al-Itqan, yaitu:
1.
Dikutip dari Rasul dengan memperhatikan hadits-hadits yang daif dan maudhu’.
2.
Mengambil dari pendapat sahabat dalam hal tafsir karena kedudukan
mereka adalahmarfu (sampai kepada Nabi)
3.
Mengambil berdasarkan bahasa secara mutlak karena Al-Qur’an diturunkan
denganbahasa Arab yang jelas, dengan membuang alternatif yang tidak tepat
dalam Bahasa Arab.
4.
Pengambilan berdasarkan ucapan yang populer di kalangan orang
Arab yang sesuai dengan ketentuan syara’[9].
E. Macam-Macam dan Contoh Tafsir
Bi Al-Ra’y
1. Macam-macam Tafsir Bi Al-Ra’y
Berdasarkan pengertian di atas, para mufassir
membagi tafsir bi al-ra’y kepada dua macam, yaitu ra’y
madhmumah (yang tercela) dan ra’y mahmudah(yang terpuji).
Yaitu :
a.
Ra’y madhmumah (yang
tercela) adalah menafsirkan Al-Qur’an dengan pendapat semata-mata, yang
tidak didukung oleh ilmu alat. Hal ini yang dimaksud dalam hadits Nabi SAW yang
artinya : “barang siapa yang berbicara tentang Al-Qur’an menurut pendapatnya
sendiri, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka” (HR. Tirmidzi)[10]. Sebagian
besar orang yang menafsirkan dengan ra’yu adalah orang-orang yang mementingkan
hawa nafsu dan bid’ah. Mereka menganut faham-faham yang sesat, tidak ada alur
periwayatan (rujukan) yang jelas, tidak ada dalil yang kuat[11]. Dimana
ia menyatakan bahwa kalam Allah itu maksudnya ini … atau itu… tafsir semacam
ini adalah tafsi yang madzmum atau tafsir yang salah[12].
b.
ra’y mahmudah(yang terpuji) adalah
pendapat yang didasarkan atas ilmu dan memenuhi kriteria atau syarat tafsir,
yaitu penguasaan ilmu bahasa Arab yang meliputi nahwu, sharraf, isytiqaq dan
balaghah. Selain itu, seorang mufassir juga dituntut menguasai ilmu qira’at,
ushuluddin, ushul fiqh, asbabun nuzul, qoss Al-qur’an, nasikh mansukh, dan lain
sebagainya[13].
Kitab-kitab tafsir bi al-ra’y yang
tergolong al-mahmūdah yang banyak dikenal, antara lain, adalah:
a.
Mafātih al-Ghayb, oleh: Fakhr
al-Dīn al-Rāziy
b.
Anwār al-Tanzīl wa Asrār al-Ta’wīl, oleh
Al-Baidawi
c.
Madārik al-Tanzīl wa aqā’iq al-Ta’wīl, oleh:
Al-Nasāfi
d.
Lubāb al-Ta’wīl fi Ma’ān al-Tanzīl,
oleh: Al-Khāzin
e.
Al-Bahr al-Mu’ī, oleh: Abū Hayyān
f.
Al-Tafsīr al Jalālayn, oleh: Jalāl
al-Dīn Al-Mahalliy dan Jalāl al-Dīn Al-Suyūti
g.
Gharā’ib al-Qur’ān wa Raghā’ib al-Furqān, oleh:
Al-Naisabūriy
h.
Al-Sirāj al-Munīr, oleh: Al
Khātib Al-Sharbiniy
i.
Irsyâd al-‘Aql as-Salîm, oleh:
Abū al-Sa’ūd
j.
Rūh al-Ma’āniy, oleh Al-Alūsiy
2. Contoh Tafsir Bi-Al-Ra’y
Ayat
Al-Quran yang jika ditafsirkan oleh orang yang bodoh akan menjadi rusak
maksudnya.
وَمَنْ كَانَ فِي هَٰذِهِ أَعْمَىٰ
فَهُوَ فِي الْآخِرَةِ أَعْمَىٰ وَأَضَلُّ سَبِيلًا
Artinya
“Barang siapa yang buta (hatinya) di dunia ini,
niscaya di akhirat (nanti) ia akan lebih buta (pula) dan lebih tersesat
dari jalan yang benar.” (Q.S. Al-Isra : 72)
Ia menetapkan bahwa setiap orang yang buta
adalah celaka dan rugi serta akan masuk neraka jahanam. Padahal yang dimasud
dengan buta di sini bukan mata, tetapi buta hati berdasarkan alasan firman
Allah.
Artinya
….فَإِنَّهَا لَا تَعْمَى الْأَبْصَارُ
وَلَٰكِنْ تَعْمَى الْقُلُوبُ الَّتِي فِي الصُّدُورِ
“…….. Karena sesungguhnya bukanlah mata itu
yang buta, tetapi yang buta ialah hati dalam dada.” (Q.S. Al- Hajj :
46)[13]
Ayat
lain yang dikemukakan oleh sebagian orang yang mengaku pandai tentang firman
Allah SWT.
يَوْمَ نَدْعُو كُلَّ أُنَاسٍ بِإِمَامِهِمْ ۖ ….
Artinya:
“ (ingatlah) suatu hari (yang di hari itu) Kami
panggil tiap umat dengan pemimpinnya” (QS. Al-Isra:71)
Mereka
berkata bahwa maksud firman Allah di atas adalah “ Allah Ta’ala memanggil
manusia pada hari kiamat dengan nama ibunya karena menutupi mereka.”
Mereka menafsirkan kata “imam” dengan “ummahat” (ibu) dengan berpendapat bahwa imam adalah
jamak dari umum padahal menurut ketentuan bahasa arab tidak
demikian, karena jamak dari umum adalah ummahat sebagaimana disebutkan dalam
firman Allah:
Artinya :
“ibu-ibumu yang menyusui kamu…” (QS. An-Nisa’)
Bentuk
jamak dari ummum itu bukanlah kata imam, karena itu, pengertian di atas menurut
bahasa dan syara’ btidaklah benar. Yang dimaksud imam disana adalah nabi yang
diikuti oleh ummatnya atau catatan amal[14].
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Adanya perbedaan ulama dalam mendefenisikan tafsir bi-al ra’yi
menjadi tolak ukur pendapat mereka terhadap boleh tidaknya tafsir bi al-ra’yi
itu sendiri, bagi yang memberikan defenisi tafsir bi al-ra’yi secara lebih luas,
maka mereka cenderung membolehkan tafsir bi al-ra’yi, sedangkan yang memberikan
artian yang sempit tidak memperkenankannya.
Munculnya tafsir bi
al-ra’yi dalam dunia tafsir, merupakan sumbangan yang positif untuk
perkembangan metode tafsir selanjutny, karena mufassir dituntut untuk lebih
kreatif dalam menggunakan potensi yang dimilikinya untuk menafsirkan ayat-ayat
al-Quran dan didukung pula oleh luasnya pengetahuan yang dimilikinya. Hanya
saja kebanyakan corak penafsiran seperti ini sering di salahgunakan oleh
mufassir untuk menafsirkan ayat demi kepentingan mazhabnya ataupun kelompoknya,
sehingga menimbulkan persepsi yang negatif terhadap corak penafsiran ini
sendiri.
Demikianlah tafsir bi al-ra’yi telas diulas secara ringkas dalam
makalah ini, namun meskipun uraiannya singkat hendaknya dapat mewakili
keingintahuan kita terhadap tafsir bi al-ra’yi dan segala permasalahan yang
berada didalamnya. Selanjutnya kritik maupun saran tentu sangat membantu
kesempurnaan makalah ini.
B.
KRITIK dan SARAN
Makalah
ini tidak luput dari kesalahan dan kekurangan , tentu masih banyak kekurangan
yang tanpa sengaja, untuk itu kami selalu terbuka untuk menerima kritik dan
saran yang membangun demi penyempurnaan penulisan-penulisan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar,
Rosihan , ‘Ulūm al-Qur’ān, Bandung: Pustaka Setia, 2008.
Ar-Rumi,
Fahd bin Muhammad, Dirasat Fi ‘ulum Al-Qur’an, terj. Cet.1, Yogyakarta: Titian
Ilahi, 1996.
Ash
Shaabuniy, Muhammad Ali, Study Ilmu Al-Qur’an, Alih
Bahasa Aminuddin, Bandung: Pustaka
Setia, 1998.
Al-Qattan, Manna’
Khalil, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, terj. Mudzakir As,
Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2007.
Yunus,
Mahmud, Kamus Arabi – Indonesia, Jakarta: Yayasan
Penyelenggara Penterjemah Pentafsiran Al-Qur’an
Yusuf,
Kadar M, 2009, Study Al-Qur’an, Jakarta: AMZAH
[1]
Mahmud Yunus, Kamus Arabi –
Indonesia. ( Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah Pentafsiran
Al-Qur’an), h. 136
[2]
Manna’ Khalil Al-Qattan, Studi
Ilmu-Ilmu Qur’an, terj. Mudzakir As (Bogor: Pustaka Litera
Antar Nusa , 2007, h. 488
[3]
Kadar M. Yusuf, Study Al-Qur’an, (Jakarta:
AMZAH,,2009), h. 140.
[4]
Muhammad Ali Ash Shaabuniy, Study Ilmu
Al-Qur’an. Alih Bahasa Aminuddin (Bandung, Pustaka Setia, 1998) , h. 258
[6] Rosihan Anwar, ‘Ulūm al-Qur’ān, (Bandung:
Pustaka Setia, 2008), h. 220.
[9]
Ibid, h. 264.
[11] Fahd
bin Muhammad Ar-Rumi, Dirasat Fi ‘ulum Al-Qur’an, terj. Cet.1, (Yogyakarta:
Titian Ilahi, 1996), h. 274
[12]
Opcit, Muhammad Ali Ash Shaabuniy, Study Ilmu
Al-Qur’an, h. 261.

1 komentar:
masyaallah terimakasih ilmunya
Posting Komentar