Jumat, 15 Januari 2016

HUKUMAN DALAM PENDIDIKAN

CARA MENGHUKUM YANG MENDIDIK

Oleh: Dr. Abdullah Sinring, M.Pd

Hukuman (bukan penyiksaan) dalam pendidikan dibolehkan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Bentuk hukuman tidak boleh menyakiti anak baik fisik maupun psikis
2. Hukuman menimbulkan kesadaran terhadap kesadarannya, bukan efek jera.
3. Pada saat memberi hukuman, berikan dukungan atau hiburan pada saat hukuman.
4. Hukuman harus singkron dengan jenis pelanggaran.
5. Hindari memberi hukuman pada saat sedang marah

0 komentar:

Posting Komentar

 
;